Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Hukum bermuamalah dengan seseorang yang berbeda agama








Pertanyaan ini di tanyakan Oleh saudara Riehan melalui FansPage Resmi Seputar Hukum Islam di Facebook.

Assalamu Alaikum .

Tetangga saya ada yang sok tahu.. ada seorang anak dia pindah kristen setelah menikah. Kemudian sang ayah meninggal apa iya anaknya tidak boleh memeluk jasad ayah kata tetangga saya hukumnya haram . Mohon pencerahanya?


JAWABAN :


Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah menjadikan agama Islam agama yang sangat adil , rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat ini untuk kita. AMIN

Ketahuilah agama Islam adalah agama yang sangat adil dalam menentukan hak masing-masing diantaranya yaitu hak seorang muslim menjaga dan menyantuni seorang selain muslim dengan syarat golongan tersebut tidak mengganggu ketertiban muslim yang lain.

Hal ini adalah hal yang banyak terjadi di zaman sekarang yang mana seorang anak berbeda keyakinan atau berbeda agama dengan orang tuanya, kemudian banyak diantara kaum muslim yang timbul tanda tanya tentang bagaimana sikap kita sebagai muslim untuk memperlakukan seorang yang bukan dari golongan muslim terlebih itu adalah saudara atau keluarga kita.

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menegaskan hal tersebut tentang bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut, firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :



لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


“Allah SWT tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS : Al-Mumtahanah , 8 )

Dari ayat di Atas tidak ada larangan dari Allah SWT untuk menjauhi atau memusuhi seorang yang bersikap baik untuk kita, apa lagi orang yang non muslim itu adalah orang tua atau kerabat dekat kita sendiri.
Kita sebagai seorang muslim wajib hukumnya menyantuni seseorang yang bersikap baik terhadap kita walaupun orang tersebut adalah orang yang di luar islam.

Akan tetapi jika orang tersebut menyakiti atau mencela keyakinan agama kita Maka kita wajib untuk menolak hal tersebut meskipun yang mencela adalah orang tua kita atau kerabat dekat kita, karena di dalam islam agama adalah yang wajib di junjung tinggi.

Oleh karena itu di bolehkan seorang anak atau ayah yang berbeda agama untuk saling menyambung tali silaturrahim satu dengan yang lainnya dengan syarat tidak ada salah satu diantara mereka mencela keyakinan masing-masing.

Karena di dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman akan hal tersebut :



لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ



“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS : Al-Mujadilah, 22)


Maha suci Allah yang telah menjadikan islam ini agama yang damai dan sangat adil sehingga Allah SWT menyerukan kepada kita untuk selalu menyantuni golongan yang berperi laku baik terhadap kita meskipun kelompok tersebut adalah di luar agama islam.

Dari kesimpulan ayat di atas diperbolehkan anak yang non muslim menyambung tali silaturrahmi kepada ayahnya atau kerabatnya yang hidup ataupun yang telah meninggal, begitu juga sebaliknya Boleh seorang ayah yang muslim menyambung silaturrahmi kepada seorang anaknya atau kerabatnya yang hidup ataupun yang telah meninggal dunia.

Akan tetapi jangan kita lupakan kebolehan tersebut berlandaskan syarat yaitu tidak saling mencela keyakinan diantara satu dengan yang lainnya.

Di dalam hukum Fiqih juga di perbolehkan seorang ayah menafkahi seorang anaknya yang non muslim dengan harta pribadinya, akan tetapi untuk si anak yang non muslim wajib menafkahi ayahnya yang muslim dengan harta pribadinya jika ayah tersebut dalam keadaan tidak mampu.

Hal ini berlaku yaitu ketika anak tersebut Non muslim bukan Murtad  jika anak tersebut murtad maka haram ayahnya memberi nafkah kepada anak yang telah murtad tersebut.

Adapun perbedaan anak yang non muslim (Kafir) dan Murtad insya Allah akan kami bahas pada Artikel selanjutnya.

(Di kutib dari : “Al-Fatawa Islamiyah, No : 57416, Maktabah Asyamilah )

Wallahu A’lam .
Semoga Bermanfaat, AMIN


Baca Juga Artikel Lainnya :    

Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Hukum Musik Di Dalam Islam
Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut Ulama’ MadzhabSyafi’i
Bagaimana Hukum Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Karomah Yang Didapat Berkat Doa Kedua Orang Tua
Ada Hikmah Dibalik Doa Yang belum Terkabul
Load disqus comments

0 komentar