Senin, 28 November 2016

Bagaimana Hukum sholat Jum'at di luar masjid menurut pandangan Ulama' Syafi'i






Foto di ambil melalui smartphone dengan kualitas rendah



Alhamdulillah Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk untuk melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya.

Artikel ini kami tulis sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang Hukum mendirikan shalat Jum’at di tempat bebas yaitu di selain masjid menurut 4 Madzhab yaitu ‘Maliki,Hanbali,Syafi’i dan Hanafi Bagaimana Hukum Sholat Jum'at di luar masjid menurut pandangan 4 Madzhab

Namun Kali ini kami menulis tentang beberapa pandangan dari Ulama’ Madzhab Syaf’ii tentang penjelasan Hukum Sholat Jum’at di luar Masjid.

Sebenarnya banyak pendapat-pendapat Ulama’ dari kalangan Syafi’i yang telah menuliskan masalah ini di dalam kitab-kitab mereka, akan tetapi disini saya ingin memberikan beberapa pendapat saja dari Ulama’ Madzhab Syafi’i tentang Seputar Hukum shalat Jum’at di luar Masjid.

Salah satu Ulama’ syafi’i yang mengatakan bahwa shalat Jum’at di luar masjid hukumnya boleh yaitu Al-imam An-nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab yang telah kita tulis di dalam Artikel sebelumnya.



قال الأصحاب : و لا يسترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة في خطتها .



“ Al-Ashab (Ulama’ Madzhab Syafi’i) Berkata : ‘ Tidak di syaratkan mendirikan sholat Jum’at di dalam Masjid, akan tetapi boleh di tempat terbuka dengan syarat tempat tersebut masih di dalam desa atau kota di dalam wilayah tersebut’ . 
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Juz 04 Hal 51, Karya Imam An-Nawawi)

Pendapat di atas juga di setujui oleh beberapa Ulama’ di dalam Madzhab Syafi’i Rahimallah, bahwa boleh melaksanakan sholat Jum’at meskipun tidak di dalam Masjid karena di dalam Madzhab Syafi’I tidak di syaratkan Untuk melakukan sholat Jum’at Harus di dalam masjid.

Kemudian pendapat yang sama yang di katakan Al-Imam Khatib As-Syarbini di dalam Kitabnya :


(الثاني) من الشروط  ( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين ) بتشديد الميم : أي المصلين الجمعة , وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تكن في عصر النبي صلى الله عليه وسلم  والخلفاء الرشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم .


“Syarat yang kedua dari sholat Jum’at : ‘di dirikan sholat Jum’at di tempat permukiman daerah tersebut meskipun pendirian sholat Jum’at tersebut bukan di dalam masjid karena pada Zaman Nabi SAW san para Hulafa’ Arrasyidin tidak mendirikan sholat Jum’at kecuali di tempat wilayah permukiman daerahnya. (Mugni Al-Muhtaj ,Juz 1  Hal : 543, Karya Al-imam Khatib As-Syarbiniy)



Pendapat Ulama’ lain di dalam kitab-kitab yang lainnya juga di sebutkan Oleh Ibn Qudamah dalam Kitab Al-Mugni :



ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان , و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء , وبهذا قال أبو حنيفة .


“Tidak di syaratkan , syarat Sah shalat Jum’at di lakukan di tempat bangunan (Masjid) akan tetapi boleh melaksanakan sholat Jum’at di luar masjid dengan syarat dekat dengan permukiman daerah tersebut , Pendapat ini juga dikatakan oleh Al-Imam Abu Hanifah. ( Kitabul Mugni, Juz 2 Hal : 171 )



Pendapat Ulama’ lain juga di sebutkan pada kitab-kitab lainnya yang di katakan Oleh As-Syekh Zainuddin Al-Iraqi di dalam Fatwanya :


مذهبنا (أي مذهب الشافعية) : أن إقاممة الجمعة لا تختص باالمسجد , بل تقام في خطة الأبنية , فلو فعلوها في غير مسجد لم يصل الداخل إلى ذالك الموضوع في حالة الخطبة , إذ ليست له تحية .



“di dalam Madzhab Kami (Madzhab Syafi’i) bahwa mendirikan dan melaksanakan sholat Jum’at tidak harus di dalam Masjid , akan tetapi boleh melaksanakan di luar masjid dengan syarat di dalam permukiman wilayah tersebut, jika mereka melaksanakan sholat sunnah tahuyyatul masjid kemudian tidak di dalam masjid, maka sholat sunnah tahiyyatul masjid mereka tidak sah karena mereka tidak berada di dalam masjid. (Kitabuttarikh Al-Mastrib , Juz 4 Hal : 90)


Menurut beberapa pandangan Ulama’ di atas sudah jelas bahwa di Madzhab kita yaitu Madzhab Imam  As-Syafi’i di bolehkan untuk melaksanakan sholat Jum’at meskipun bukan di dalam Masjid dengar syarat sholat jum’at tersebut telah memenuhi syarat , yaitu sudah lebih dari 40 orang yang balig,berakal, dan pelaksanaan sholat tersebut di laksanakan di daerah permukiman-permukiman yang terletak di wilayah desa tersebut.

Mungkin dengan Artikel sebelumnya dan artikel kali ini sudah jelas bagaimana Hukum sholat Jum’at jika di dirikan di luar masjid. Dari kesepakatan Madzhab bahwa Madzhab Syafi’i, Hanbali, dan Madzhab Hanafi memboleh kan sholat Jum’at meski di lakukan di luar masjid dengan syarat harus di dirikan shalat tersebut di permukiman desa tersebut.

Berbeda dengan Madzhab Maliki yang mengharuskan sholat Jum’at harus di lakukan di dalam masjid, jika tidak di lakukan di dalam masjid maka shalat mereka tidak sah, ini adalah pandangan dari Madzhab Maliki.

Semoga Bermanfaat, AMIN.
Wallahu A’lam.



Baca Juga Artikel Lainnya :     

Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut 4 Madzhab
Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Hukum Bermuamalah Dengan Seorang Yang Berbeda Agama
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Karomah Yang Didapat Berkat Doa Kedua Orang Tua
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita

Load disqus comments

0 komentar