Foto di ambil melalui smartphone dengan kualitas rendah |
Alhamdulillah Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan kita petunjuk untuk melaksanakan perintahnya dan menjauhi
larangannya.
Artikel ini kami tulis sebagai lanjutan dari
artikel sebelumnya yang membahas tentang Hukum mendirikan shalat Jum’at di
tempat bebas yaitu di selain masjid menurut 4 Madzhab yaitu
‘Maliki,Hanbali,Syafi’i dan Hanafi Bagaimana Hukum Sholat Jum'at di luar
masjid menurut pandangan 4 Madzhab
Namun Kali ini kami menulis tentang beberapa
pandangan dari Ulama’ Madzhab Syaf’ii tentang penjelasan Hukum Sholat Jum’at di
luar Masjid.
Sebenarnya banyak pendapat-pendapat Ulama’ dari
kalangan Syafi’i yang telah menuliskan masalah ini di dalam kitab-kitab mereka,
akan tetapi disini saya ingin memberikan beberapa pendapat saja dari Ulama’
Madzhab Syafi’i tentang Seputar Hukum shalat Jum’at di luar Masjid.
Salah satu Ulama’ syafi’i yang mengatakan bahwa
shalat Jum’at di luar masjid hukumnya boleh yaitu Al-imam An-nawawi di dalam
kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab yang telah kita tulis di dalam Artikel
sebelumnya.
قال الأصحاب : و لا يسترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة في خطتها .
“ Al-Ashab (Ulama’
Madzhab Syafi’i) Berkata : ‘ Tidak di syaratkan mendirikan sholat Jum’at di
dalam Masjid, akan tetapi boleh di tempat terbuka dengan syarat tempat tersebut
masih di dalam desa atau kota di dalam wilayah tersebut’ .
(Al-Majmu’ Syarh
Al-Muhaddzab, Juz 04 Hal 51, Karya Imam An-Nawawi)
Pendapat di atas juga di
setujui oleh beberapa Ulama’ di dalam Madzhab Syafi’i Rahimallah, bahwa boleh
melaksanakan sholat Jum’at meskipun tidak di dalam Masjid karena di dalam
Madzhab Syafi’I tidak di syaratkan Untuk melakukan sholat Jum’at Harus di dalam
masjid.
(الثاني) من الشروط ( أن
تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين ) بتشديد الميم : أي المصلين الجمعة , وإن لم
تكن في مسجد لأنها لم تكن في عصر النبي صلى الله عليه وسلم والخلفاء الرشدين
إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم .
“Syarat yang kedua dari sholat
Jum’at : ‘di dirikan sholat Jum’at di tempat permukiman daerah tersebut
meskipun pendirian sholat Jum’at tersebut bukan di dalam masjid karena pada
Zaman Nabi SAW san para Hulafa’ Arrasyidin tidak mendirikan sholat Jum’at kecuali
di tempat wilayah permukiman daerahnya. (Mugni
Al-Muhtaj ,Juz 1 Hal : 543, Karya Al-imam Khatib As-Syarbiniy)
Pendapat Ulama’ lain di dalam
kitab-kitab yang lainnya juga di sebutkan Oleh Ibn Qudamah dalam Kitab Al-Mugni
:
ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها
في البنيان , و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء , وبهذا قال أبو حنيفة .
“Tidak di syaratkan , syarat
Sah shalat Jum’at di lakukan di tempat bangunan (Masjid) akan tetapi boleh
melaksanakan sholat Jum’at di luar masjid dengan syarat dekat dengan permukiman
daerah tersebut , Pendapat ini juga dikatakan oleh Al-Imam Abu Hanifah. ( Kitabul Mugni, Juz 2 Hal : 171 )
Pendapat Ulama’ lain juga di
sebutkan pada kitab-kitab lainnya yang di katakan Oleh As-Syekh Zainuddin Al-Iraqi
di dalam Fatwanya :
مذهبنا (أي مذهب الشافعية) : أن
إقاممة الجمعة لا تختص باالمسجد , بل تقام في خطة الأبنية , فلو فعلوها في غير
مسجد لم يصل الداخل إلى ذالك الموضوع في حالة الخطبة , إذ ليست له تحية .
“di dalam Madzhab Kami (Madzhab
Syafi’i) bahwa mendirikan dan melaksanakan sholat Jum’at tidak harus di dalam
Masjid , akan tetapi boleh melaksanakan di luar masjid dengan syarat di dalam
permukiman wilayah tersebut, jika mereka melaksanakan sholat sunnah tahuyyatul
masjid kemudian tidak di dalam masjid, maka sholat sunnah tahiyyatul masjid
mereka tidak sah karena mereka tidak berada di dalam masjid. (Kitabuttarikh Al-Mastrib ,
Juz 4 Hal : 90)
Menurut beberapa pandangan
Ulama’ di atas sudah jelas bahwa di Madzhab kita yaitu Madzhab Imam
As-Syafi’i di bolehkan untuk melaksanakan sholat Jum’at meskipun bukan di dalam
Masjid dengar syarat sholat jum’at tersebut telah memenuhi syarat , yaitu sudah
lebih dari 40 orang yang balig,berakal, dan pelaksanaan sholat tersebut di
laksanakan di daerah permukiman-permukiman yang terletak di wilayah desa
tersebut.
Mungkin dengan Artikel
sebelumnya dan artikel kali ini sudah jelas bagaimana Hukum sholat Jum’at jika
di dirikan di luar masjid. Dari kesepakatan Madzhab bahwa Madzhab Syafi’i,
Hanbali, dan Madzhab Hanafi memboleh kan sholat Jum’at meski di lakukan di luar
masjid dengan syarat harus di dirikan shalat tersebut di permukiman desa
tersebut.
Berbeda dengan Madzhab Maliki
yang mengharuskan sholat Jum’at harus di lakukan di dalam masjid, jika tidak di
lakukan di dalam masjid maka shalat mereka tidak sah, ini adalah pandangan dari
Madzhab Maliki.
Semoga Bermanfaat, AMIN.
Wallahu A’lam.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut 4 Madzhab
Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Hukum Bermuamalah Dengan Seorang Yang Berbeda Agama
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Karomah Yang Didapat Berkat Doa Kedua Orang Tua
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita
0 komentar