Pertanyaan ini di tanyakan Oleh saudara Riehan melalui
FansPage Resmi Seputar Hukum Islam di Facebook.
Assalamu Alaikum .
Tetangga saya ada yang sok tahu..
ada seorang anak dia pindah kristen setelah menikah. Kemudian sang ayah
meninggal apa iya anaknya tidak boleh memeluk jasad ayah kata tetangga saya
hukumnya haram . Mohon pencerahanya?
JAWABAN :
Alhamdulillah segala puji bagi Allah
SWT yang telah menjadikan agama Islam agama yang sangat adil , rasa syukur
kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat ini untuk kita. AMIN
Ketahuilah agama Islam adalah agama
yang sangat adil dalam menentukan hak masing-masing diantaranya yaitu hak
seorang muslim menjaga dan menyantuni seorang selain muslim dengan syarat
golongan tersebut tidak mengganggu ketertiban muslim yang lain.
Hal ini adalah hal yang banyak
terjadi di zaman sekarang yang mana seorang anak berbeda keyakinan atau berbeda
agama dengan orang tuanya, kemudian banyak diantara kaum muslim yang timbul
tanda tanya tentang bagaimana sikap kita sebagai muslim untuk memperlakukan
seorang yang bukan dari golongan muslim terlebih itu adalah saudara atau keluarga
kita.
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah
menegaskan hal tersebut tentang bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut,
firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
“Allah SWT tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS : Al-Mumtahanah , 8 )
Dari ayat di Atas tidak ada larangan
dari Allah SWT untuk menjauhi atau memusuhi seorang yang bersikap baik untuk
kita, apa lagi orang yang non muslim itu adalah orang tua atau kerabat dekat
kita sendiri.
Kita sebagai seorang muslim wajib
hukumnya menyantuni seseorang yang bersikap baik terhadap kita walaupun orang
tersebut adalah orang yang di luar islam.
Akan tetapi jika orang tersebut
menyakiti atau mencela keyakinan agama kita Maka kita wajib untuk menolak hal
tersebut meskipun yang mencela adalah orang tua kita atau kerabat dekat kita,
karena di dalam islam agama adalah yang wajib di junjung tinggi.
Oleh karena itu di bolehkan seorang
anak atau ayah yang berbeda agama untuk saling menyambung tali silaturrahim
satu dengan yang lainnya dengan syarat tidak ada salah satu diantara mereka
mencela keyakinan masing-masing.
Karena di dalam Al-Qur’an Allah SWT
berfirman akan hal tersebut :
لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang
beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang
yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau
anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS : Al-Mujadilah, 22)
Maha suci Allah yang telah
menjadikan islam ini agama yang damai dan sangat adil sehingga Allah SWT
menyerukan kepada kita untuk selalu menyantuni golongan yang berperi laku baik
terhadap kita meskipun kelompok tersebut adalah di luar agama islam.
Dari kesimpulan ayat di atas
diperbolehkan anak yang non muslim menyambung tali silaturrahmi kepada ayahnya
atau kerabatnya yang hidup ataupun yang telah meninggal, begitu juga sebaliknya
Boleh seorang ayah yang muslim menyambung silaturrahmi kepada seorang anaknya
atau kerabatnya yang hidup ataupun yang telah meninggal dunia.
Akan tetapi jangan kita lupakan
kebolehan tersebut berlandaskan syarat yaitu tidak saling mencela keyakinan
diantara satu dengan yang lainnya.
Di dalam hukum Fiqih juga di
perbolehkan seorang ayah menafkahi seorang anaknya yang non muslim dengan harta
pribadinya, akan tetapi untuk si anak yang non muslim wajib menafkahi ayahnya
yang muslim dengan harta pribadinya jika ayah tersebut dalam keadaan tidak
mampu.
Hal ini berlaku yaitu ketika anak
tersebut Non muslim bukan Murtad jika anak tersebut murtad
maka haram ayahnya memberi nafkah kepada anak yang telah murtad tersebut.
Adapun perbedaan anak yang non
muslim (Kafir) dan Murtad insya Allah akan kami bahas pada Artikel selanjutnya.
(Di kutib dari : “Al-Fatawa
Islamiyah, No : 57416, Maktabah Asyamilah )
Wallahu A’lam .
Semoga Bermanfaat, AMIN
Baca Juga Artikel Lainnya :
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Hukum Musik Di Dalam Islam
Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut Ulama’ MadzhabSyafi’i
Bagaimana Hukum Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Karomah Yang Didapat Berkat Doa Kedua Orang Tua
Ada Hikmah Dibalik Doa Yang belum Terkabul
0 komentar