Foto ini adalah ilustrasi pembahasan |
Alhamdulillah segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dengan sebenar-benarnya dan
memerintahkan kita untuk melakukan segala perintahnya dan menjauhi segala
larangannya.
Di pembahasan Artikel sebelumnya
kita membahas tentang bagaimana Hukum Musik di dalam islam.
Dan sebagian pembaca mungkin
bertanya-tanya tentang jenis musik seperti apa yang dilarang Oleh agama
Islam dan jenis Musik apa yang di perbolehkan oleh agama Islam serta alatnya.
Berbicara tentang Hukum jenis Musik
seperti apa yang di larang Agama dan jenis Musik seperti apa yang di
perbolehkan Agama sudah kita bahas di dalam pembahasan Artikel sebelumnya
tentang Bagaimana Hukum Musik Di Dalam Islam
Dan pada kesempatan kali ini kita
akan membahas tentang beberapa jenis Alat-alat Musik yang dilarang oleh agama
berdasarkan Hadist dan riwayat yang ada.
Adapun Jenis beberapa Alat-alat
Musik yang di larang oleh Agama Islam Yang pertama adalah “ Al-Mizmar” Alat tersebut
di haramkan Untuk di pakai dan di mainkan di Dalam Islam.
‘Al-Mizmar Adalah satu
alat Musik yang mengeluarkan suara dengan tiupan dan di kendalikan Oleh Leher.
Entah itu 'Seruling' ,'Terompet' dan
sejenisnya.
Seruling |
Terumpet atau Terompet |
Terompet Tahun Baru |
Alasan di larangnya memakai dan
bermain “Seruling” , Terompet' dan sejenisnya di dalam Islam
karena pada zaman Jahiliyah orang-orang Jahiliyah ketika mendapat nikmat dari
Allah SWT mereka meniupkan “Seruling” Terompet' dan
sejenisnya untuk mengexpresikan kegembiraan mereka, dan ketika mereka mendapat
musibah dan cobaan dari Allah SWT mereka menolak dan mengeluh.
Dengan demikian Rasulullah SAW
melarang para Sahabatnya untuk menggunakan Alat tersebut sebagaimana yang telah
di tegaskan beliau di dalam Hadistnya yang diriwayatkan Oleh Anas Ibn Malik RA
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
صَوْتاَنِ مَلْعُوْناَنِ فِي الدُّنْياَ وَالأَخِرَة , مِزْماَرٌ عِنْدَ نِعْمَة
وَرَنَةٌ عِنْدَ مُصِيْبَة , روه البزار و رجاله ثقات
“ Dua suara yang Allah SWT laknat di
dunia dan Akhirat : ‘Suara seruling ketika mendapat nikmat dan Suara keluhan
ketika mendapat musibah’ .(HR-Al-Bazzar) dengan sanad Hasan.
Dengan dalil di atas para Ulama’
mengambil kesimpulan bahwa menggunakan dan bermain “Seruling” Terompet' dan
sejenisnya Adalah HARAM di dalam agama islam.
Jenis Alat Musik yang ke Dua yang diharamkan Oleh Agama
Islam adalah “Ad-Duffu” (Rebana) atau yang terkenal di adat jawa dengan nama
terbangan.
Rebana 1 |
Rebana 2 |
Dalam Hal ini banyak perbedaan
pendapaat di kalangan para Ulama’ di dalam Madzhab Syafi’i, sebagian Mengharamkan
dan sebagian lagi menghukiminya dengan Mubah.
Adapun Ulama’ yang menghukumi “Rebana” Haram yaitu ketika di mainkan Alat “Rebana” tersebut sebagian wanita ikut
bergoyang dan berjoget sehingga menimbulkan syahwat dan Fitnah, dan Alasan ini
di setujui Oleh Ibn Umair
As-San’aniy.
Adapun Ulama’ yang menghukumi “Rebana” Mubah(Boleh) yaitu ketika Alat “Rebana” yang di pakai Untuk Tasyakkuran, acara
pernikahan atau acara ‘Khitan’(Sunatan) dan Alasan ini di setujui Oleh Al-Imam An-Nawawi.
Adapun “Rebana” yang di pakai ketika maulid Nabi
Muhammad SAW para Ulama’ sepakat Bahwa hukumnya ‘Mubah’(Boleh) dan sebagian
Ulama’ dari kalangan Madzhab Syafi’i menganggap hal itu adalah ‘Sunnah’
.
Jenis Alat Musik yang ke Tiga yang diharamkan Oleh Agama
Islam adalah “Al-Autar” Alat
tersebut di Haramkan untuk di pakai dn di mainkan di dalam Islam.
‘Al-Autar’ Adalah sejenis Alat Musik yang
menggunakan Benang.
Entah itu adalah Gitar , Biola
Ataupun Kecapi karena dua alat Musik tersebut yaitu menggunakan Benang ,
Kecapi |
Biola |
Alat Musik yang menggunakan benang
tersebut di larang untuk di gunakan dan di mainkan di dalam Islam berdasarkan
Hadist yang di riwayatkan oleh Abi Amir Atau Abi Malik Al-Asy’ariy bahwa Ia
mendengar Rasulullah SAW bersabda :
لَيَكُنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ
يَسْتَحِلُوُنَ الْحِرِّ وَالْحَرِيْر وَالخَمْر وَالْمعازف , روه البخاري ,
“Akan terjadi kepada sekelompok kaum
dari Ummat ku yang menghalalkan perzinahan , Kain Sutra , Minuman Keras dan
Alat nyanyian (Musik). (HR-Al-Bukhari, No : 5267)
Yang di maksud dengan kalimat
“Al-maazif” di hadist di atas adalah suatu alat yang berhubungan dengan musik
dan nyanyian atau Nada.
Dengan Alasan ini para Ulama’
berkesimpulan bahwa alat-alat musik yang sesuai dengan hadist dan riwayat
adalah di larang oleh agama islam termasuk Tiga alat musik di Atas yang kami
bahas pada Artikel kali ini.
( Dikutib dari Kitab : “Hadiyatul
Ursy , Hal : 33-35 , Cet ke 2 : Maktabah Tarim Al-hadistah, Tahun 2012 M
, Karya : DR. Alwi ibn Hamid Ibn Syihabuddin )
Semoga Bermanfaat , AMIN
Wallahu A’lam .
Baca Juga Artikel Lainnya :
Hukum Musik Di Dalam Islam
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita
0 komentar