Minggu, 25 Desember 2016

Hukum Mengambil Tanah Atau Mengambil Hak orang lain


Photo Ilustrasi Pembahasan



Pertanyaan ini di tanyakan Oleh saudari Hayuriz Nynna melalui salah satu admin kami di Facebook.

Pertanyaan :

Assalamu Alaikum
Bagaimana hukum seseorang yang mengambil hak orang lain berupa tanah meski hanya sejengkal dengan tanpa izin sang pemilik tanah?

Jawaban :

Bismillahirrahmanirrahim
Walaikum salam WR.WB.

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat Islam dan iman.

Membahas tentang pengambilan hak orang lain adalah sesuatu yang di larang oleh Agama Allah SWT. Dan orang-orang yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang Dzalim terhadap Syariat Allah SWT. Sehingga para Ulama’ berkata :” Sesungguhnya seseorang yang mengambil hak milik orang lain adalah perbuatan yang sangat Dzalim serta hukumnya Haram dan wajib untuk orang tersebut segera bertaubat kepada Allah SWT”.

Sebelum kita membahas tentang hukum tentang mengambil hak orang lain alangkah baiknya kita mengetahui apa itu yang di sebut dengan mengambil hak orang lain. Di dalam bahasa arab mengambil hak orang lain dan mencuri serta merampas hak orang lain adalah beda arti dan beda hukum di dalam masalah tersebut. Maka dari itu kami akan membahas tentang bagaimana hukum mengambil hak orang lain.

Pengertian mengambil hak orang lain (Goshob)


الغصب لغة ؛ أخذ الشيء ظلما مجاهرة .
و شرعا ؛ الاستيلاء على حق الغير عدوانا .


“Goshob (Menganbil hak orang lain) secara bahasa adalah mengambil hak orang lain secara terang-terangan.
“Goshob (Mengambil hak orang lain) menurut Syariat adalah mengambil hak milik orang lain tanpa adanya akad atau persetujuan dari kedua belah pihak.

Yang di maksud dengan hak orang lain di atas adalah mencakup semua hak yang bukan miliknya termasuk benda, harta dan kedudukan , sebagian dari Ulama’ salaf juga mengatakan bahwa waktu termasuk harta.


Hukum mengambil tanah orang lain yang bukan hak miliknya


Setiap seseorang yang mengambil hak orang lain tanpa adanya persetujuan diantara dua pihak maka hukumnya Haram dan wajib di kembalikan untuk di serahkan kepada pemiliknya jika masih ada. Jika tidak maka di serahkan kepada ahli waris yang ada. Jika tidak di kembalikan kepada sang pemilik maka sungguh orang tersebut telah melakukan kedzaliman yang sangat besar kepada Syariat Islam.

Setelah mengetahui tentang pengertian mengambil hak orang lain di atas kita akan membahas yaitu tentang hukum mengambil hak milik tanah orang lain. Dan hal ini sangat banyak terjadi para saat ini. Termasuk seorang penguasa yang dzalim dan sebagainya.

Tidak hanya terjadi pada saat ini akan tetapi hal tersebut pernah terjadi di Zaman Rasulullah SAW dan beliau juga menegaskan kepada para sahabat untuk menjauhi hal itu. Beliau bersabda :

من أخذ شبرا من الأرض ظلما طوقه من سبع أرضين ؛ متفق عليه

“Barang siapa yang mengambil tanah dengan dzalim (bukan hak miliknya) maka Allah SWT menangguhkan bagi orang tersebut hingga tuju lapis tanah.”
Makna kalimat “Tuwwiqohu” atau menangguhkan para ulama’ berkata bahwa ada dua makna :

Pertama : orang yang mengambil tanah yang bukan hak miliknya maka kelak Allah SWT di hari kiamat akan mencatatkan hutang ibarat tujuh lapis tanah yang ia ambil. Jika yang di ambil adalah satu jengkal maka hutang yang di catat untuk orang tersebut adalah tujuh kali lipat dari tanah tersebut atau dengan hitungan lapisan tanah.

Kedua : orang yang mengambil tanah yang bukan hak miliknya maka kelak di hari kiamat Allah SWT akan memikulkan tanah tersebut kepundak orang yang mengambil tanah itu dengan ukuran tujuh kali berat lapisan tanah yang telah ia ambil.

Di dalam riwayat lain juga di riwayatkan tentang hal yang sama bahwa Rasulullah SAW bersabda :

من اقتطع أرضا ظالما لقي االله وهو عليه غضبان ؛ روه مسلم

“Barang siapa yang mengambil hak tanah secara dzalim (bukan hak miliknya) Maka Allah SWT kelak di akhirat akan menemui orang tersebut dalam keadaan marah dan murka. (HR- Sahih Muslim)

Tidak ada jalan lain bagi seseorang yang telah mengambil hak orang lain atau mengambil tanah orang lain dengan Dzalim kecuali mengembalikan hak itu kepada pemiliknya. Dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta meminta ampunan supaya kelak di Akhirat selamat dari adzab dan murka Allah SWT.

(Dikutib dari : ‘Kitab Syarh ibn Qosim Ala Matn Abiy Syuja’. Hal : 123, Cet : Darul Khair Tahun 2009. Bairut, Dan Kitab Fatawa Islamiyah, Hal : 93153, Cet : Darul Islam Tahun 2007.)

Semoga Bermanfaat  . AMIN
Wallahu A’lam.

Baca Juga Artikel Lainnya  :    

Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut 4 Madzhab
BagaimanaCara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Perbedaan Antara Kafir Dan Murtad
Hukum Bermuamalah Dengan Seorang Yang Berbeda Agama
Jenis Alat-Alat Musik Yang Diharamkan Islam
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Load disqus comments

0 komentar