Photo Ilustrasi Pembahasan |
Pertanyaan ini di
tanyakan Oleh saudari Hayuriz Nynna melalui salah satu admin kami di Facebook.
Pertanyaan :
Assalamu Alaikum
Bagaimana hukum
seseorang yang mengambil hak orang lain berupa tanah meski hanya sejengkal
dengan tanpa izin sang pemilik tanah?
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim
Walaikum salam WR.WB.
Alhamdulillah segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat Islam dan iman.
Membahas tentang
pengambilan hak orang lain adalah sesuatu yang di larang oleh Agama Allah SWT.
Dan orang-orang yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang Dzalim
terhadap Syariat Allah SWT. Sehingga para Ulama’ berkata :” Sesungguhnya
seseorang yang mengambil hak milik orang lain adalah perbuatan yang sangat
Dzalim serta hukumnya Haram dan wajib untuk orang tersebut segera bertaubat
kepada Allah SWT”.
Sebelum kita membahas
tentang hukum tentang mengambil hak orang lain alangkah baiknya kita mengetahui
apa itu yang di sebut dengan mengambil hak orang lain. Di dalam bahasa arab
mengambil hak orang lain dan mencuri serta merampas hak orang lain adalah beda
arti dan beda hukum di dalam masalah tersebut. Maka dari itu kami akan membahas
tentang bagaimana hukum mengambil hak orang lain.
Pengertian mengambil
hak orang lain (Goshob)
الغصب لغة ؛ أخذ
الشيء ظلما مجاهرة .
و شرعا ؛ الاستيلاء
على حق الغير عدوانا .
“Goshob (Menganbil
hak orang lain) secara bahasa adalah mengambil hak orang lain secara
terang-terangan.
“Goshob (Mengambil
hak orang lain) menurut Syariat adalah mengambil hak milik orang lain tanpa
adanya akad atau persetujuan dari kedua belah pihak.
Hukum mengambil tanah
orang lain yang bukan hak miliknya
Setiap seseorang yang
mengambil hak orang lain tanpa adanya persetujuan diantara dua pihak maka
hukumnya Haram dan wajib di kembalikan untuk di serahkan kepada pemiliknya jika
masih ada. Jika tidak maka di serahkan kepada ahli waris yang ada. Jika tidak
di kembalikan kepada sang pemilik maka sungguh orang tersebut telah melakukan
kedzaliman yang sangat besar kepada Syariat Islam.
Setelah mengetahui
tentang pengertian mengambil hak orang lain di atas kita akan membahas yaitu
tentang hukum mengambil hak milik tanah orang lain. Dan hal ini sangat banyak
terjadi para saat ini. Termasuk seorang penguasa yang dzalim dan sebagainya.
Tidak hanya terjadi
pada saat ini akan tetapi hal tersebut pernah terjadi di Zaman Rasulullah SAW
dan beliau juga menegaskan kepada para sahabat untuk menjauhi hal itu. Beliau
bersabda :
من أخذ شبرا من
الأرض ظلما طوقه من سبع أرضين ؛ متفق عليه
“Barang siapa yang
mengambil tanah dengan dzalim (bukan hak miliknya) maka Allah SWT menangguhkan
bagi orang tersebut hingga tuju lapis tanah.”
Makna kalimat
“Tuwwiqohu” atau menangguhkan para ulama’ berkata bahwa ada dua makna :
Pertama : orang yang
mengambil tanah yang bukan hak miliknya maka kelak Allah SWT di hari kiamat
akan mencatatkan hutang ibarat tujuh lapis tanah yang ia ambil. Jika yang di
ambil adalah satu jengkal maka hutang yang di catat untuk orang tersebut adalah
tujuh kali lipat dari tanah tersebut atau dengan hitungan lapisan tanah.
Kedua : orang yang
mengambil tanah yang bukan hak miliknya maka kelak di hari kiamat Allah SWT
akan memikulkan tanah tersebut kepundak orang yang mengambil tanah itu dengan
ukuran tujuh kali berat lapisan tanah yang telah ia ambil.
Di dalam riwayat lain
juga di riwayatkan tentang hal yang sama bahwa Rasulullah SAW bersabda :
من اقتطع أرضا
ظالما لقي االله وهو عليه غضبان ؛ روه مسلم
“Barang siapa yang
mengambil hak tanah secara dzalim (bukan hak miliknya) Maka Allah SWT kelak di
akhirat akan menemui orang tersebut dalam keadaan marah dan murka. (HR- Sahih
Muslim)
Tidak ada jalan lain
bagi seseorang yang telah mengambil hak orang lain atau mengambil tanah orang
lain dengan Dzalim kecuali mengembalikan hak itu kepada pemiliknya. Dan segera
bertaubat kepada Allah SWT serta meminta ampunan supaya kelak di Akhirat
selamat dari adzab dan murka Allah SWT.
(Dikutib dari :
‘Kitab Syarh ibn Qosim Ala Matn Abiy Syuja’. Hal : 123, Cet : Darul Khair Tahun
2009. Bairut, Dan Kitab Fatawa Islamiyah, Hal : 93153, Cet : Darul Islam Tahun
2007.)
Semoga Bermanfaat
. AMIN
Wallahu A’lam.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut 4 Madzhab
BagaimanaCara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Perbedaan Antara Kafir Dan Murtad
Hukum Bermuamalah Dengan Seorang Yang Berbeda Agama
Jenis Alat-Alat Musik Yang Diharamkan Islam
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
0 komentar