Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Hukum Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW








 Pertanyaan ini di tanyakan oleh saudari Nia Ahmad melalui FansPage Resmi Seputar Hukum Islam di Facebook

Assalamu Alaikum WR,WB . . .
Mohon pencerahannya atas bagaimana hukum seseorang bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW ?

JAWABAN :

WAALAIKUM SALAM. WR.WB

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk melalui Nabi Muhammad SAW .

Adapun Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW banyak perbedaan pendapat diantara beberapa ulama’ ahlussunnah, dan Insya Allah dengan pertolongan Allah SWT kami akan memberikan jawaban sesuai dari beberapa pandangan ulama’ serta refrensi dari kitab dan sumbernya. AMIN.

Adapun Hukum Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW ada sepuluh pendapat dari pada ulama’ sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Imam ibn’ Hajar Rahimallahu.

Sebagian dari Ulama’ berpendapat bahwa Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah “Sunnah mutlaq” .
Sebaian lagi berpendapat bahwa Hukumnya adalah “ Wajib secara Mutlaq” .
Dengan dalil ayat Alqur’an bahwa Allah SWT berfirman : 


إِنَّ اللَّهَ وَ مَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيْ ياَ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ اَمَنُوا صًلُّوْ عَلَيْهِ وَ سَلِّمُ تَسْلِيْماً .

“ Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-malaikat-nya bersholawat kepada Nabi, Hai orang-orang yang beriman ,bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapapkanlah salam penghormatan untuknya. (QS. Al-Ahzab” 33:36) 

Sebagian lagi berpendapat bahwa Hukumnya adalah “Wajib di dalam sholat dan sunnah di luar sholat”
Dan pendapat ini di sepakati oleh beberapa banyak dari para Ulama’ Ahlussunnah.

Akan tetapi menurut pandangan yang rajih “rajih” (kuat) tentang Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah Wajib di dalam sholat karena sholawat tersebut termasuk Rukun dari beberapa Rukun di dalam shalat.


Adapun di luar Sholat hukum Bersholawat ” Wajib”  ketika kita mendengar nama Muhammad Rasulullah SAW sebagaimana yang telah di sepakati oleh Imam’ Syafi’i   dan  Imam Ahmad’.

Dan tidak di perboleh kan ketika kita mendengar seseorang menyebut nama Rasulullah SAW tidak menjawabnya kecuali di dalam keadaan lupa dan lalai.
Di dalam hadist di sebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :


عَنْ عَلى رَضِيَ اللَهُ عَنهُ قَالَ , قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم :  اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرَتْ عِنْدَهُ فَلَمْ 
يُصَلِّ عَلَيَّ , روه الترمذي وهو حديث صحيح .  


“Orang yang kikir adalah orang yang ketika disebutkan namaku mereka tidak bersholawat kepadaku. “ (HR. Attarmidzi )” dengan riwayat yang shahih. 


Oleh karena itu sebagai Ummat Nabi Muhammad SAW kita tidak boleh meninggalkan sholawat meskipun hanya satu kali dalam sehari karna ini adalah bentuk syukur kita kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehingga kita menjadi Ummat dari Nabi Muhammad SAW.


(Dikutip dari kitab : Yarassulullah limadza ahabbaka wa limadza usolli ilaika, Hal : 26-27 , Cet : ke 6 , 1434 H, Syekh Hasan ibn Ubaid ba hubaisy)

Semoga Bermanfaat, AMIN.
Wallahu A’lam ..!!


Baca Juga Artikel Lainnya :      

Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Kisah Seorang Yahudi Yang Merindukan Rasulullah SAW
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita
Load disqus comments

1 komentar: