Pertanyaan ini di tanyakan oleh saudari Nia Ahmad melalui
FansPage Resmi Seputar Hukum Islam di Facebook
Assalamu
Alaikum WR,WB . . .
Mohon
pencerahannya atas bagaimana hukum seseorang bersholawat kepada Nabi Muhammad
SAW ?
JAWABAN :
WAALAIKUM
SALAM. WR.WB
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk melalui Nabi
Muhammad SAW .
Adapun
Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW banyak perbedaan pendapat diantara
beberapa ulama’ ahlussunnah, dan Insya Allah dengan pertolongan Allah SWT kami
akan memberikan jawaban sesuai dari beberapa pandangan ulama’ serta refrensi
dari kitab dan sumbernya. AMIN.
Adapun
Hukum Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW ada sepuluh pendapat dari pada
ulama’ sebagaimana yang telah di sebutkan oleh Imam ibn’ Hajar Rahimallahu.
Sebagian
dari Ulama’ berpendapat bahwa Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW
adalah “Sunnah mutlaq” .
Sebaian
lagi berpendapat bahwa Hukumnya adalah “ Wajib secara Mutlaq” .
Dengan
dalil ayat Alqur’an bahwa Allah SWT berfirman :
إِنَّ اللَّهَ وَ
مَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيْ ياَ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ اَمَنُوا
صًلُّوْ عَلَيْهِ وَ سَلِّمُ تَسْلِيْماً .
“
Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-malaikat-nya bersholawat kepada Nabi,
Hai orang-orang yang beriman ,bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapapkanlah
salam penghormatan untuknya. (QS. Al-Ahzab” 33:36)
Sebagian
lagi berpendapat bahwa Hukumnya adalah “Wajib di dalam sholat dan sunnah
di luar sholat”
Dan
pendapat ini di sepakati oleh beberapa banyak dari para Ulama’ Ahlussunnah.
Akan
tetapi menurut pandangan yang rajih “rajih” (kuat) tentang
Hukum bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah Wajib di dalam
sholat karena sholawat tersebut termasuk Rukun dari beberapa Rukun di dalam
shalat.
Adapun di
luar Sholat hukum Bersholawat ” Wajib” ketika kita mendengar
nama Muhammad Rasulullah SAW sebagaimana yang telah di sepakati
oleh Imam’ Syafi’i dan Imam Ahmad’.
Dan tidak di perboleh kan ketika kita mendengar seseorang menyebut nama Rasulullah SAW tidak menjawabnya kecuali di dalam keadaan lupa dan lalai.
Di dalam
hadist di sebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَلى رَضِيَ اللَهُ
عَنهُ قَالَ , قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم :
اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرَتْ عِنْدَهُ فَلَمْ
يُصَلِّ عَلَيَّ , روه
الترمذي وهو حديث صحيح .
“Orang
yang kikir adalah orang yang ketika disebutkan namaku mereka tidak bersholawat
kepadaku. “ (HR. Attarmidzi )” dengan riwayat yang shahih.
Oleh
karena itu sebagai Ummat Nabi Muhammad SAW kita tidak boleh meninggalkan
sholawat meskipun hanya satu kali dalam sehari karna ini adalah bentuk syukur
kita kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehingga kita menjadi
Ummat dari Nabi Muhammad SAW.
(Dikutip
dari kitab : Yarassulullah limadza ahabbaka wa limadza usolli ilaika, Hal :
26-27 , Cet : ke 6 , 1434 H, Syekh Hasan ibn Ubaid ba hubaisy)
Semoga
Bermanfaat, AMIN.
Wallahu
A’lam ..!!
Baca Juga Artikel Lainnya :
Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Kisah Seorang Yahudi Yang Merindukan Rasulullah SAW
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita
1 komentar: