Mengenal Perbedaan Kafir Dan Murtad |
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT maha
petunjuk dari segala kebenaran.
Dalam Artikel sebelumnya kami membahas tentang
yaitu hukum bagaimana kita Bermuamalah Dengan Seseorang Non Muslim di
dalam pembahasan itu kita belum membahas yaitu apa perbedaan seseorang yang
murtad dan seseorang yang kafir.
Namun pada kesempatan ini kita akan membahas
tentang perbedaan seseorang yang murtad dan seseorang yang kafir, karena
di dalam islam seseorang yang murtad tidak langsung di hukumi kafir kecuali
telah benar-benar memenuhi syarat, adapun syaratnya akan kita kupas pada
catatan artikel di bawah ini.
Apa itu Kafir ?
Kafir di dalam bahasa Arab yaitu :
معنى الكافر في اللغة العربية هو المنكر و الجاحد
“Makna dari sifat kafir di dalam bahasa Arab
adalah seseorang yang inkar (tidak mengimani) atas hukum Allah SWT dan Rasulnya
.
Setiap seseorang yang tidak mengimani
hukum-hukum Allah SWT dan Rasulnya di dalam islam di hukumi kafir hal ini tidak
memandang golongan dan tidak memandang dari wana kulit serta kedudukan.
Adapun golongan kafir tersebut di bagi menjadi 5
(lima) bagian :
الكافر الأصلي : وهو الذي لم ينتحل الإسلام و ولد
على الكفر .
الكافر الحربي : الذي اجتمعنا معه في معامع القتال
و مواقع النزال .
الكافر الذمي : هو من يدفع الجزية
لولي أمر المسلمين كل عام .
الكافر المعاهد : هو من كان بيننا و بينه عهد لمدة
معينة أو لمدة مطلقة .
الكافر المستأمن : هو الذي أعطي أمان من مسلم .
Yang pertama yaitu Kafir Asliyyi :
“seseorang Kafir yang terlahir dari ayah dan ibu kafir dan tidak pernah memeluk
agama islam.
Yang ke dua yaitu Kafir Harbiyyi :
“Seseorang yang berkumpul dengan kita dalam peperangan dengan bertujuan
memerangi muslim ataupun seseorang kafir yang memerangi kaum muslim.
Yang ketiga yaitu Kafir Dzimmiyyi :
“Seseorang Kafir yang taat dalam membayar pajak setiap tahunnya kepada pemimpin
muslim jika berada di dalam wilayah muslim.
Yang ke empat yaitu Kafir Muahid :
“Seseorang kafir yang mempunyai perjanjian terizin dengan jangka waktu bebas
atau jangka waktu yang telah di tentukan.
Yang ke lima yaitu Kafir Al-musta’min
: “Yaitu seseorang kafir yang di lindungi dan melindungi orang muslim (tidak
mengganggu) .
Diantara golongan kafir di atas ada beberapa
kafir yang wajib kita perangi dan ada beberapa kafir yang haram kita perangi
dan wajib kita lindungi.
Kafir Asliyyi, Kafir Dzimmiyyi , Kafir Muahid
dan Kafir Musta’min adalah Kafir yang di larang di dalam islam untuk di ganggu
atau di bunuh dan di perangi.
Adapun Kafir Harbiyyi yaitu kafir yang memerangi
kaum muslim atau mencela kaum muslim maka Wajib di bunuh dan di perangi hal ini
Allah SWT memerintahkan langsung di dalam AlQur’an bahwasanya setiap Kafir yang
mengganggu kaum muslim an memerangi kaum muslim maka Wajib Kafir tersebut di
perangi
.
Firman Allah SWT di dalam AlQur’an :
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ
الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا
بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ
يَشَاء اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ
وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ .
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir
(di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu
telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh
membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah
apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah
hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang
yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka”.
(QS- Muhammad : 4 )
Dari ayat di atas bahwasanya ketika seorang
muslim menemukan seorang kafir yang mengganggu dan memerangi orang muslim maka
wajib sebagai muslim untuk memerangi dan mengusir mereka dari wilayah kaum
muslim.
Apa itu Murtad ?
Murtad di dalam bahasa Arab adalah :
مُرتد : و هو الذي انتحل الإسلام ثم كفر ثانية بعد
إسلامه .
Murtad Adalah : “Seseorang yang yang masuk islam
kemudian berpindah agama dan keyakinan selain islam.
Para ulama’ membagi sifat murtad tersebut
menjadi dua bagian yaitu :
المرتد عن فطرة : و هو الذي ولد
على الإسلام ثم كفر .
المرتد عن ملة : و هو الذي كان
كافراً فأسلم ثم كفر .
Yang pertama yaitu seseorang yang murtad atas kesucian
agama dan hukum-hukum Allah SWT.
Sebagai contoh yaitu mengatakan
Allah SWT mempunyai anak atau di peranakan atau juga Allah SWT ada tiga dan
sebagainya.
Yang kedua yaitu seseorang yang
terlahir kafir kemudian masuk islam dan keluar dari islam (kembali memeluk
agama selain islam).
Adapun Hukum seorang yang
murtad adalah sebagai mana hukum seorang muslim yang lainnya.
Mereka wajib melaksanakan
hukum-hukum agama akan tetapi ketika melaksanakan hukum agama tersebut tidak
sah dan haram.
Contoh : ‘ Orang yang murtad
wajib sholat akan tetapi ketika mereka melaksanakan sholat , sholat mereka
tidak sah dan haram sebelum mereka taubat dan masuk islam kembali.
Ketika mereka meninggal dunia
Haram seorang muslim yang lainnya untuk mensholati mayatnya , memandikan,
mengkafani dan menguburkan di tempat pemakaman orang muslim.
Adapun harta seseorang yang
telah murtad yaitu menjadi harta “FAI’ “ (harta temuan)
Dari kesimpulan Artikel di atas
sangatlah rugi seseorang yang mengikuti napsunya sehingga keluar dari jalan
Allah SWT , mereka rela melepas kewajiban dan agama Allah SWT hanya demi napsu
semata.
Semoga dengan Artikel ini kita bisa lebih berhati-hati dari kedua sifat yang telah di benci Allah SWT tersebut dan menjadi hamba yang selalu taat kepadanya dan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya AMIN..
Semoga Bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Hukum Sholat Jum’at Di Luar Masjid Menurut Ulama’ MadzhabSyafi’i
Bagaimana Hukum Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Karomah Yang Didapat Berkat Doa Kedua Orang Tua
1 komentar: