Rabu, 07 Desember 2016

Bagaimana Hukum Musik di dalam islam



Foto ini adalah ilustrasi artikel ini


Pertanyaan ini di tanyakan oleh saudari Malinda Memey  di kolom komentar kami.

Assalamualaikum,
saya mohon penjelasannya tentang hukum yang berkaitan dengan musik ? 
karena saya baru mengetahui kalau musik haram hukumnya terimakasih.


JAWABAN :

Waalaikum Salam WR.WB


Alhamdulillah Segala puji bagi Allah SWT yang telah memerintahkan kepada kita untuk melakukan perkara yang hak dan meninggalkan perkara yang batil dan merugikan.

Sebagian orang menilai bahwa music adalah sebagian dari gaya hidup mereka akan tetapi kita tidak boleh memilih gaya hidup yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah SWT.

Music sendiri di ciptakan dari beberapa lantunan di dalam bait sya’ir dari berbagai bahasa maka dari itu para Ulama’ dan pakar Hukum islam membahas hal tersebut sesuai dengan hadist dan beberapa riwayat yang ada.
Sebelum membahas tentang hukum-hukum tentang music kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu music dan nyanyian menurut pandangan Ulama’.
Music atau nyanyian di dalam bahasa arab adalah :


تعريف الغناء : هو نوع من أنواع الشعر
تعريف الشعر: هو كلام موز مقفى

Music atau nyanyian yaitu diciptakan dari beberapa bait Sya’ir”
Sya’ir atau pujian yaitu suatu ucapan yang telah di susun sebelumnya”


Oleh karena itu tujuan dari music sendiri selain untuk gaya hidup yaitu untuk mengungkapkan kekaguman seseorang kepada hal yang mereka kagumi, termasuk beberapa music di negeri kita sendiri yaitu indonesia.

Adakalanya musik tersebut memotivasi,menjatuhkan,menegor,ataupun pujian untuk seseorang yang mereka maksud, maka dari itu para Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum di dalam music tersendiri sebagian berpendapat bahwa music adalah HARAM dan sebagian lagi berpendapat bahwa music adalah MUBAH (boleh).

Adapun music yang di Haramkan oleh para Ulama’ adalah :

-         Music yang mengundang Syahwat dan maksiat
-         Music yang menghina atau melecehkan
-         Music yang menimbulkan Fitnah dan perpecahan

Adapun Music yang di Mubahkan olehh para Ulama’ adalah :

-         Music yang tidak mengundang syahwat dan maksiat
-         Music yang tidak menghina dan tidak melecehkan
-         Music yang tidak menimbulkan Fitnah dan perpecahan

Al-imam Syafi’i RA berpendapat bahwa di dalam music dan sya’ir tidaklah bermanfaat kecuali sya’ir tersebut memotivasi dan memuji sesuatu yang Hak dan tidak bertujuan batil.
Seperti memuji Nabi Muhammad SAW yang di lantunkan dengan Sya’ir dan sholawat, Hal yang demikian adalah hal yang baik dan di sunnahkan oleh beberapa banyak dari kalangan Ulama’ Ahlussunnah.


Adapun dalil tentang Haramnya music sebagai berikut 

Allah SWT berfirman di dalam Alqur’an :


 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (لقمان : 6)

“ Dan diantara Manusia (ada) Yang Mempernggunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (Manusia) dari jalan Allah SWT tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah SWT itu Olok-Olokan .  Mereka itu akan memperoleh Adzab yang mrnghinakan “ (QS: Luq’man : 6)

Ibn Abbas dan ibn Mas’ud dan Jabir ibn Abdillah Dan para mujahid berkata Bahwa yang di maksud kalimat (Lahwa Hadist) ayat di atas adalah Music atau nyanyian.



وروى سعيدُ بن جبيرٍ عن أبي الصَّهباء الكَبير، قال: سُئِل ابن مسعودٍ عن قوله تعالى: ﴿ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ... ﴾ [لقمان: 6] الآية، فقال: الغناء، والله الَّذي لا إله إلاَّ هو إنَّه الغناء، ورُوي ذلك عن ابن عمر وعِكْرمة.


“ Di riwayatkan dari Sa’id Ibn Jabar dari Abi Shohba’ Al-Kabir ia berkata : Bahwa Ibn Mas’ud di tanya tentang Ayat Allah SWT yang berbunyi : “ Dan diantara Manusia (ada) Yang Mempernggunakan Perkataan yang tidak berguna” (QS-AL-LUQMAN:6) ia menjawab : “ Yang di maksud Adalah Music atau nyanyian” dan demi Allah SWT yang tidak ada tuhan selainnya bahwa maksud ayat tersebut adalah Music atau nyanyian”  dan juga diriwayatkan oleh Ibn Umar dan Ikramah.


Di dalam dalil lain juga di sebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :


روى الترمذيُّ بِسنَدٍ فيه ضعفٌ عن أبي أُمامة عن رسول الله - صلَّى الله عليه وسلَّم - قال: لا تَبِيعوا القَيْنات، ولا تشتروهنَّ، ولا تُعلِّموهن، ولا خير في تجارةٍ فيهنَّ، وثَمنهُنَّ حرام

“Di riwayatkan oleh Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian menjual sorang budak perempuan untuk bernyanyi dan jangan pula kalian membelinya dan jangan pula kalian mengajarinya untuk bernyanyi karna tidak ada kebaikan di dalamnya dan hasil yang kalian dapat adalah Haram” (HR-Attarmidzi) dengan sanad yang lemah.


Dari kesimpulan Ayat dan hadist di atas para Ulama’ Ahli hadist dan Fiqih berpendapat bahwa Music dan nyanyian serta mengajari seseorang bernyanyi atau menjual Alat Music itu adalah HARAM hukumnya.

Di karenakan sebagian manusia ketika bermain dan mendengarkan music menghabiskan waktunya dan telah keluar dari ketabiatan manusiawi dan menghabiskan waktu hidupnya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi diri dan agamanya, sehingga orang tersebut mempersempit dirinya untuk dzikir dan beribadah serta mendekat kepada Allah SWT.

Dan bisa kita lihat di zaman yang modern ini banyak berbagai alat music yang bermacam-macam bentuk dan ragam sehingga banyak dari kalangan manusia yang menghabiskan waktunya untuk bermain dan mendengarkan music sehingga ibadah mereka dan kegiatan manusiawi mereka terlupakan.

dengan alasan ini para Ulama’ sepakat bahwa bermain Music dan mendengarkan music yang membuat  lalai Adalah HARAM.
Meskipun ada beberapa diantara Alat Music yang di perbolehkan Untuk di mainkan dan di dengarkan, adapun jenis-jenis alat music yang di perbolehkan Oleh syariat Islam Insya Allah SWT akan kami tulis di Artikel selanjutnya.


(Dikutip dari Kitab : “Hukmul Ghina’ Fii syariatill Islamiyah” Hal : 50-51, Cet : Muassasu Bustanul Kitab Tahun 1432H, Karya : ‘Yahya Abdul Hasan Hasyim Addauhi)
Semoga Bermanfaat, AMIN.
Wallahu A’lam..



Baca Juga Artikel Lainnya :  

Jenis Alat-Alat Musik Yang Diharamkan Islam
Perbedaan Antara Kafir Dan Murtad
Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Ada Hikmah Dibalik Doa Yang belum Terkabul
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
Load disqus comments

0 komentar