Pertanyaan ini
di tanyakan oleh saudari Malinda Memey di kolom komentar kami.
Assalamualaikum,
saya mohon
penjelasannya tentang hukum yang berkaitan dengan musik ?
karena
saya baru mengetahui kalau musik haram hukumnya terimakasih.
JAWABAN :
Waalaikum
Salam WR.WB
Alhamdulillah Segala puji bagi Allah
SWT yang telah memerintahkan kepada kita untuk melakukan perkara yang hak dan
meninggalkan perkara yang batil dan merugikan.
Sebagian orang menilai bahwa music
adalah sebagian dari gaya hidup mereka akan tetapi kita tidak boleh memilih
gaya hidup yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah SWT.
Music sendiri di ciptakan dari
beberapa lantunan di dalam bait sya’ir dari berbagai bahasa maka dari itu para
Ulama’ dan pakar Hukum islam membahas hal tersebut sesuai dengan hadist dan
beberapa riwayat yang ada.
Sebelum membahas tentang hukum-hukum
tentang music kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu music dan nyanyian
menurut pandangan Ulama’.
Music atau nyanyian di dalam bahasa
arab adalah :
تعريف الغناء : هو نوع من أنواع الشعر
تعريف الشعر: هو كلام موز مقفى
“Music atau nyanyian yaitu diciptakan dari beberapa bait
Sya’ir”
“Sya’ir atau pujian yaitu suatu ucapan yang telah di
susun sebelumnya”
Oleh karena itu tujuan dari music
sendiri selain untuk gaya hidup yaitu untuk mengungkapkan kekaguman seseorang
kepada hal yang mereka kagumi, termasuk beberapa music di negeri kita sendiri
yaitu indonesia.
Adakalanya musik tersebut
memotivasi,menjatuhkan,menegor,ataupun pujian untuk seseorang yang mereka
maksud, maka dari itu para Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum di dalam music
tersendiri sebagian berpendapat bahwa music adalah HARAM dan sebagian lagi berpendapat bahwa
music adalah MUBAH (boleh).
Adapun music yang di Haramkan oleh para Ulama’ adalah :
- Music yang mengundang Syahwat dan
maksiat
- Music yang menghina atau melecehkan
- Music yang menimbulkan Fitnah dan
perpecahan
Adapun Music yang di Mubahkan olehh para Ulama’ adalah :
- Music yang tidak mengundang syahwat
dan maksiat
- Music yang tidak menghina dan tidak
melecehkan
- Music yang tidak menimbulkan Fitnah
dan perpecahan
Al-imam Syafi’i RA berpendapat bahwa
di dalam music dan sya’ir tidaklah bermanfaat kecuali sya’ir tersebut
memotivasi dan memuji sesuatu yang Hak dan tidak bertujuan batil .
Seperti memuji Nabi Muhammad SAW
yang di lantunkan dengan Sya’ir dan sholawat, Hal yang demikian adalah hal yang
baik dan di sunnahkan oleh beberapa banyak dari kalangan Ulama’ Ahlussunnah.
Adapun dalil tentang Haramnya music sebagai berikut
Allah SWT berfirman di dalam
Alqur’an :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي
لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا
هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (لقمان : 6)
“ Dan diantara Manusia (ada) Yang
Mempernggunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (Manusia) dari
jalan Allah SWT tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah SWT itu
Olok-Olokan . Mereka itu akan memperoleh Adzab yang mrnghinakan “ (QS:
Luq’man : 6)
Ibn Abbas dan ibn Mas’ud dan Jabir
ibn Abdillah Dan para mujahid berkata Bahwa yang di maksud kalimat (Lahwa
Hadist) ayat di atas adalah Music atau nyanyian.
وروى سعيدُ بن جبيرٍ عن أبي الصَّهباء
الكَبير، قال: سُئِل ابن مسعودٍ عن قوله تعالى: ﴿ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي
لَهْوَ الْحَدِيثِ... ﴾ [لقمان: 6] الآية، فقال: الغناء، والله الَّذي لا إله
إلاَّ هو إنَّه الغناء، ورُوي ذلك عن ابن عمر وعِكْرمة.
“ Di riwayatkan dari Sa’id Ibn Jabar
dari Abi Shohba’ Al-Kabir ia berkata : Bahwa Ibn Mas’ud di tanya tentang Ayat
Allah SWT yang berbunyi : “ Dan diantara Manusia (ada) Yang Mempernggunakan
Perkataan yang tidak berguna” (QS-AL-LUQMAN:6) ia menjawab : “ Yang di maksud
Adalah Music atau nyanyian” dan demi Allah SWT yang tidak ada tuhan selainnya
bahwa maksud ayat tersebut adalah Music atau nyanyian” dan juga
diriwayatkan oleh Ibn Umar dan Ikramah.
Di dalam dalil lain juga di sebutkan
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
روى الترمذيُّ بِسنَدٍ فيه ضعفٌ عن
أبي أُمامة عن رسول الله - صلَّى الله عليه وسلَّم - قال: لا تَبِيعوا القَيْنات،
ولا تشتروهنَّ، ولا تُعلِّموهن، ولا خير في تجارةٍ فيهنَّ، وثَمنهُنَّ حرام
“Di riwayatkan oleh Abi Umamah bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian menjual sorang budak perempuan
untuk bernyanyi dan jangan pula kalian membelinya dan jangan pula kalian
mengajarinya untuk bernyanyi karna tidak ada kebaikan di dalamnya dan hasil
yang kalian dapat adalah Haram” (HR-Attarmidzi) dengan sanad yang lemah.
Dari kesimpulan Ayat dan hadist di
atas para Ulama’ Ahli hadist dan Fiqih berpendapat bahwa Music dan nyanyian
serta mengajari seseorang bernyanyi atau menjual Alat Music itu adalah HARAM hukumnya.
Di karenakan sebagian manusia ketika
bermain dan mendengarkan music menghabiskan waktunya dan telah keluar dari
ketabiatan manusiawi dan menghabiskan waktu hidupnya dengan sesuatu yang tidak
bermanfaat bagi diri dan agamanya, sehingga orang tersebut mempersempit dirinya
untuk dzikir dan beribadah serta mendekat kepada Allah SWT.
Dan bisa kita lihat di zaman yang
modern ini banyak berbagai alat music yang bermacam-macam bentuk dan ragam
sehingga banyak dari kalangan manusia yang menghabiskan waktunya untuk bermain
dan mendengarkan music sehingga ibadah mereka dan kegiatan manusiawi mereka
terlupakan.
dengan alasan ini para Ulama’
sepakat bahwa bermain Music dan mendengarkan music yang membuat lalai
Adalah HARAM.
Meskipun ada beberapa diantara Alat
Music yang di perbolehkan Untuk di mainkan dan di dengarkan, adapun jenis-jenis
alat music yang di perbolehkan Oleh syariat Islam Insya Allah SWT akan kami
tulis di Artikel selanjutnya.
(Dikutip dari Kitab : “Hukmul Ghina’
Fii syariatill Islamiyah” Hal : 50-51, Cet : Muassasu Bustanul Kitab Tahun
1432H, Karya : ‘Yahya Abdul Hasan Hasyim Addauhi)
Semoga Bermanfaat, AMIN.
Wallahu A’lam..
Baca Juga Artikel Lainnya :
Jenis Alat-Alat Musik Yang Diharamkan Islam
Perbedaan Antara Kafir Dan Murtad
Bagaimana Cara Bersholawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Ada Hikmah Dibalik Doa Yang belum Terkabul
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
0 komentar